4. Mereka adalah pendamping sosial.
5. Mereka berstatus sebagai guru bersertifikasi
6. Mempunyai penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD
7. Terdaftar dalam Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV atau direksi atau komisaris
8. Mempunyai upah minimum diatas UMK atau UMP.
9. Tidak mempunyai komponen PKH seperti kesehatan, kesejahteraan sosial, dan pendidikan.
Apabila ditemukan terdapat KPM yang masuk dalam golongan tersebut maka otomatis statusnya penerimanya akan dicoret.
Maka dari itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat yang saldonya belum terisi harap bersabar karena penyaluran masih dilakukan secara bertahap.
Demikianlah PKH Tahap 2 sudah cair via KKS, KPM harus mengetahui ada 9 golongan yang tidak layak mendapat bansos ini.***