nasional

Perubahan Gaji dan Tunjangan PPPK 2024, Simak Kenaikan Nominalnya

Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:31 WIB
Ilustrasi PPPK. (Menpan.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penyesuaian gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. 

Kenaikan ini merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PPPK sekaligus mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Berdasarkan peraturan terbaru, terjadi peningkatan gaji sebesar 8 persen untuk seluruh golongan PPPK. 

Baca Juga: Gokil! Mie Ayam Hidden Gem di BSD City Ini Satu Porsinya Sampai Tumpah-tumpah

Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap motivasi dan produktivitas kerja PPPK. 

Untuk golongan terendah, gaji bulanan kini ditetapkan mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, sementara golongan tertinggi mendapatkan kenaikan hingga kisaran Rp4.63 juta sampai Rp7.32 juta per bulan.

Perubahan ini juga mencakup penyesuaian pada lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020, yang sebelumnya mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK. 

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi PPPK terkait hak finansial mereka.

Baca Juga: Status Terkini Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2024 Via Kartu KKS dan PT Pos Indonesia

Penerapan kenaikan gaji ini efektif sejak tanggal 1 Januari 2024, namun realisasi pembayaran gaji baru dengan penyesuaian ini belum sepenuhnya terlaksana hingga Februari 2024. 

Pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses administratif agar kenaikan gaji dapat segera dinikmati oleh para PPPK.

Berita terkini mengenai penyesuaian gaji dan tunjangan PPPK menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. 

Kenaikan gaji yang diumumkan tidak hanya mencerminkan penghargaan terhadap dedikasi dan kerja keras PPPK, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mendorong efisiensi dan produktivitas di sektor publik.

Baca Juga: Asyiknya Wisata Religi di Tiga Masjid Cagar Budaya di Jakarta

Halaman:

Tags

Terkini