5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
7. Penyandang disabilitas berat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai e-KTP.
2. Memiliki komponen penerima terdiri dari ibu hamil dan balita, anak sekolah hingga SMA, penyandang disabilitas dan lansia.
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Salah satu anggota kelurganya bukan termasuk anggota ASN, TNI atau Polri.
5. Tidak pernah mendapatkan bantuan sejenis, meliputi BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
Untuk mengetahui apakah kalian penerima bansos PKH, kalian bisa mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
Selain melalui situs resminya, kalian juga bisa mengecek melalui aplikasi Cek Bansos.
Itulah informasi mengenai pencairan bansos PKH Tahap 2 yang sudah cair di wilayah aceh, semoga bantuan lainnya yang belum cair bisa segera tersalurkan agar KPM dapat menggunakan uang bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.***