AYOBOGOR.COM – Bantuan sosial dapat kita lihat progres penyalurannya melalui aplikasi Cek Bansos, di sana akan terlihat status dan periode yang sedang berjalan.
Dalam data penerima bansos itu terdapat kolom pengurus dan anggota, siapa saja yang berhak menjadi pengurus? Yuk simak penjelasannya sebagai berikut.
- Saat satu KK yang masih utuh, terdiri dari kepala keluarga, istri, dan anak-anak maka yang akan dijadikan pengurus adalah istrinya.
Baca Juga: Antisipasi Putus Sekolah, Pemerintah Siapkan Beasiswa Pendamping PKH untuk Siswa SD-SMA Sederajat
Kemudian, sisanya akan ditetapkan sebagai anggota. Kenapa bukan kepala keluarga yang dijadikan sebagai pengurus, melainkan istrinya?
Karena dalam PKH terdapat pemberdayaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) rutin di mana itu wajib dihadiri.
Apabila suaminya atau kepala keluarga yang tercatat sebagai pengurus, nantinya akan kesusahan untuk mengikuti pertemuan atau pemberdayaan PKH, karena kepala keluarga ini lebih banyak menghabiskan waktu dengan bekerja.
Sehingga yang dipilih jadi pengurus adalah istrinya, dan memang diwajibkan yang dijadikan pengurus adalah perempuan.
Baca Juga: Rekomendasi Bakso Enak di Jakarta Utara, Porsinya Menggiurkan Rasanya Bikin Nagih
Namun, ketika istrinya meninggal maka pengurusnya akan diganti kepada anak perempuannya yang sudah berumur 17 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tetapi, jika mereka tidak memiliki anak perempuan maka pengurusnya akan diberikan kepada suaminya atau kepala keluarga.
- Yang menjadi pengurus adalah anaknya, hal ini terjadi karena dalam satu KK terdapat orang lanjut usia (lansia).
Maka yang dipilih sebagai pengurus adalah anaknya, karena usianya masih produktif, dan dapat beraktifitas dengan normal.
Jikalau pengurus sudah meninggal dunia dan perlu diajukan penggantian pengurus, KPM harus segera melaporkan hal tersebut kepada pedamping sosial masing-masing.