nasional

3 Kriteria Penerima Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan, Apakah Anda Kriterianya?

Senin, 25 Maret 2024 | 21:08 WIB
Ilustrasi kriteria penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan. (Dok. kominfo.ngawikab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Pada Maret 2024, pemerintah Indonesia akan segera mencairkan Bantuan Langsung Tuna, BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Bantuan sosial ini sebesar Rp 600.000 dan akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria kelayakan.

Kriteria kelayakan untuk menerima BLT MRP ditentukan berdasarkan beberapa faktor.

Baca Juga: Bansos PIP 2024 Tahap Satu Belum Kunjung Cair Bikin KPM Was-was, Cek Lagi Daftar Salurnya

Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kedua, mereka harus terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.

Ketiga, mereka harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, perlu diingat bahwa data penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan ini berbeda dengan data penerima bantuan sosial beras 10 kg.

BLT Mitigasi Risiko Pangan dikelola oleh Kemensos atau diambil dari DTKS.

Baca Juga: Bansos PIP Tidak Kunjung Cair Hingga Maret 2024? Cek Segera Penyebab dan Solusinya di Sini

Sedangkan data penerima beras 10 kg diambil dari P3KE yang dikelola oleh Menko PMK.

Oleh karena itu, ada perbedaan data penerima antara kedua bantuan sosial tersebut.

BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.000 ini akan dicairkan tiga bulan sekali.

Dengan rincian Rp200.000 per bulan (Januari, Maret, Maret).

Halaman:

Tags

Terkini