Mereka masih dapat menerima bantuan beras Pemerintah dengan catatan bahwa mereka juga sudah terdata dalam sistem P3KE.
Oleh karena itu, KPM harus selalu berkoordinasi dengan pendamping sosial dan daerahnya masing-masing dan menanyakan apakah mereka masih menjadi penerima bantuan atau tidak.
Jika kalian ingin mendaftar untuk mendapatkam bansos beras 10 Kilogram, kalian bisa mengunjungi situs p3ke.kemenkopmk.go.id.
Demikian informasi mengenai alasan dibalik seorang KPM tidak bisa menerima bantuan beras 10 kilogram di tahun 2024, semoga bermanfaat.***