nasional

Skandal Korupsi di Samosir: Penyalahgunaan Dana Desa Bawa 3 Pejabat ke Sel

Minggu, 24 Maret 2024 | 18:25 WIB
Skandal Korupsi di Samosir: Penyalahgunaan Dana Desa Bawa 3 Pejabat ke Sel (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Tiga pejabat desa di Samosir, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan, telah ditahan terkait dugaan korupsi dana desa. 

Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Kabupaten Samosir mengungkapkan bahwa dana desa untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 diduga digunakan secara tidak sah. 

Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya pekerjaan fisik yang seharusnya dilaksanakan pada tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bansos Non Tunai 25 Maret 2024 di Wilayah Jawa Barat, Daerahmu Termasuk?

Namun baru dikerjakan pada tahun berikutnya dengan menggunakan anggaran tahun 2021.

Sehingga pekerjaan fisik untuk tahun 2021 pun tertunda dan dilanjutkan pada tahun 2022.

Kasus ini mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Samosir, menandai seriusnya tindak lanjut hukum atas kasus ini. 

Inspektorat Kabupaten Samosir dan ahli konstruksi turut dilibatkan dalam penyelidikan, yang fokus pada tiga titik pekerjaan desa dengan dana yang bersumber dari anggaran desa tahun 2021. 

Baca Juga: Inilah Deretan Bansos yang Sudah Cair Lengkap dengan Daftar Wilayah yang Sudah Menerimanya

Selain itu, dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) juga diduga digelapkan oleh para tersangka.

Penyerahan ketiga tersangka ini merupakan langkah penegakan hukum dan pencegahan bagi pejabat yang menggunakan anggaran secara tidak bertanggung jawab. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pejabat desa untuk mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel.

Menindaklanjuti kasus penyalahgunaan dana desa di Samosir, pihak berwenang telah mengambil langkah-langkah tambahan untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi. 

Baca Juga: Dinas Tenaga Kerja Cirebon Tegas: THR Harus Dibayar Penuh, Bukan Dicicil

Halaman:

Tags

Terkini