AYOBOGOR.COM -- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menarik dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu hingga saat ini, diminta untuk melakukannya pengambilan paling lambat hari ini, Jumat 22 Maret 2024.
Saat ini, pemerintah berusaha mempercepat pencairan bantuan guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok mereka, apalagi dengan meroketnya harga-harga bahan pangan di bulan suci Ramadhan saat ini.
Empat bansos dijadwalkan cair di bulan Maret 2024. Namun, ada bansos yang sudah dicairkan, ada pula yang masih dalam tahap persiapan, karena pencairannya memang dilakukan bertahap.
Baca Juga: Update Bansos yang Cair di Bulan Maret, Cek Juga Status PKH Tahap Dua di SIKS-NG Sudah Sampai Mana?
Pada Kamis 21 Maret 2024, terpantau bantuan beras 10 kilogram untuk alokasi tahap tiga bulan Maret 2024 sudah mulai tersalurkan, baik yang menggunakan jasa logistik untuk kemudian disalurkan di balai desa atau keluarga, maupun dengan mekanisme penyaluran PT Pos Indonesia.
Bansos kedua yang terpantau cair pekan ini, adalah bantuan PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP).
Bagi KPM Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang sudah masuk dana bansosnya via bank himbara maupun KPM yang penyaluran via PT Pos Indonesia, pemberitahuannya akan disampaikan kepada pendamping sosial masing-masing.
Terkait perintah pencairan dana PKH, telah dilakukan rapat para koordinator dari level pusat hingga kabupaten/kota melalui zoom meeting.
Adapun hasil rapat para koordinator yang terkait poin-poin pengecekan bansos, adalah:
Pertama, dana By Name By Address (BNBA) yang akan dilakukan pengecekan merupakan data penyaluran cutoff 15 Maret 2024, baik bank himbara maupun PT Pos.
Maksudnya, data penyaluran yang digunakan sebagai dasar penelitian KPM yang belum bertransaksi adalah data per tanggal 15 Maret 2023.
Jadi, penerima tidak menarik bantuannya hingga 14 Maret, maka kemungkinan besar KPM tersebut akan masuk dalam data penelitian di periode salur bulan Januari - Februari - tepatnya untuk pemegang KKS.
Sedangkan KPM yang penyalurannya via PT Pos Indonesia, yang diteliti adalah KPM PKH yang belum menarik bantuan PKH tahap satu periode salur Januari - Maret 2024.