nasional

Update Pencairan Bansos Hari Ini: Surat Undangan Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Sudah Dibagikan, PKH Sudah Final Closing

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:18 WIB
Update Pencairan Bansos Hari Ini: Surat Undangan Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Sudah Dibagikan, PKH Sudah Final Closing (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Update informasi pencairan bantuan sosial (bansos) pada Kamis 21 Maret 2024 malam dan esok hari, Jumat 22 Maret 2024.

Surat undangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) saat ini sudah dibagikan, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua sudah final closing dan ada saldo masuk kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menggunakan mekanisme Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) sebesar Rp900 ribu.

Namun, tidak demikian dengan BLT MRP Rp600 ribu, yang berbeda dengan bansos PKH, BPNT dan bantuan beras 10 kilogram.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Wisata Jakarta yang Buka di Hari Lebaran Bisa Jadi Pilihan Warga Lokal

BLT MRP itu sendiri baru akan dicairkan menjelang Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 10 atau 11 April 2024.

PKH tahap dua yang sudah final closing ditujukan untuk alokasi dana bulan Maret - April 2024, dengan pihak penyalur bank himbara.

Final closing itu sendiri adalah ketika daftar nama KPM sudah muncul sebagai penerima bansos PKH tahap dua di tahun 2024.

Untuk KPM yang penasaran apakah namanya muncul sebagai penerima bansos tersebut bisa diketahui dari aplikasi SIKS-NG yang sayangnya hanya bisa dilihat oleh operator kelurahan atau pendamping sosial di wilayahnya.

Baca Juga: Mensos Risma Umumkan Kebijakan Baru Tentang Penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan, KPM Wajib Tahu Nih!

Dengan KPM yang ingin mengetahui bagaimana statusnya di aplikasi tersebut, mereka bisa menghubungi pendamping sosialnya masing-masing sehingga bisa dilakukan pengecekan di aplikasi SIKS-NG.

Setelah proses final closing berjalan, maka bisa dilakukan proses cek rekening.

Setelah berhasil, maka KPM tinggal proses turunnya SPM (Surat Perintah Membayar), hingga kemudian diterbitkannya Surat Perintah Pembayaran Pencairan Dana (SP2D) dan standing instruction.

Artinya, bank penyalur sedang lakukan proses transfer ke masing-masing rekening KPM. Prosesnya sendiri biasanya memakan waktu satu hingga tujuh hari.

Baca Juga: Jaringan Pemred Promedia Dapat Pesan Penting dari Dewan Pers Terkait Publisher Rights, Ada Langkah Nyata yang Harus Dilakukan

Halaman:

Tags

Terkini