AYOBOGOR.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bentuk kepedulian pemerintah Indonesia dalam meringankan biaya pendidikan bagi para siswa sekolah dan mahasiswa.
Bertepatan dengan pembagian dana bantuan PIP bagi para siswa SD - SMA/K, Presiden Jokowi memberi pesan pada para orang tua dan siswa penerima PIP.
Dilansir dari kanal youtube Arfan Syaputra Channel, Presiden Jokowi memberi pesan bagi para orang tua dan siswa penerima PIP saat membagikan dana bantuan PIP di Magelang beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Tidak Akan Cair Maret 2024! Simak Penjelasannya
Presiden menyampaikan agar para siswa fokus belajar karena untuk biaya sekolah telah ditanggung oleh pemerintah.
Nominal dana bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa yang aktif bersekolah.
Dana bantuan PIP untuk jenjang siswa SD sebesar Rp450 ribu per tahun, jenjang siswa SMP senilai Rp750 ribu per tahun.
Khusus untuk siswa SMA/K dana bantuan PIP mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Inilah Penyebab BLT Dana Desa Tidak Kunjung Cair, Pastikan 6 Syarat Ini Dipenuhi
Jika sebelumnya dana PIP siswa SMA/K adalah Rp 1 juta per tahun, di tahun 2024 bertambah Rp 800 ribu hingga totalnya Rp 1,8 juta per tahun.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dana bantuan PIP hanya boleh dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah siswa.
Sebagai contoh dana PIP dapat dibelanjakan seragam, buku, atau sepatu.
Dana bantuan PIP tidak boleh untuk membeli ponsel atau pulsa telepon atau hal lain di luar kebutuhan sekolah.
Baca Juga: Bansos MRP Sudah Cair di Daerah Ini Maret 2024, Begini Cara Mudah untuk Mendapatkannya