Artinya, baru beberapa Keluarga Penerima Manfaat saja yang mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT tersebut.
Jadi, bagi KPM yang belum mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT-nya diimbau untuk sabar menunggu.
Bagi KPM untuk kelompok C, D, E apabila sudah mendapatkan surat undangan dari PT Pos Indonesia segera mengambil bansos PKH dan BPNT-nya.
Sebab, penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk kelompok C, D, dan E akan segera dihentikan.
Sementara itu, bagi KPM untuk kelompok F dan G harus sudah mulai siap kapanpun karena surat undangan dari PT Pos Indonesia sudah mulai disalurkan hari ini hingga Rabu, 27 Maret 2024.
KPM diimbau untuk mengecek secara berkala apakah masih terdata sebagai penerima bansos PKH dan BPNT atau tidak.
KPM bisa mengecek secara berkala dan mandiri melalui laman Cek Bansos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Selain itu, KPM juga bisa mengecek melalui pendamping sosial, operator SIKS-NG di desa atau kelurahan setempat, dan petugas di Dinas sosial setempat.
Baca Juga: 85.798 Ribu KPM di Kota Tangerang Dapat Bantuan Beras 10 Kg
Apabila KPM sudah tidak terdata lagi sebagai penerima bansos PKH dan BPNT maka KPM sudah tidak akan mendapatkan bansos PKH dan BPNT lagi.
Namun, KPM bisa tetap dimungkingkan untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT lagi dengan mengajukan ulang melalui operator SIKS-NG di desa/kelurahannya masing-masing dan apabila terdata layak menerima bansos PKH dan BPNT.***