AYOBOGOR.COM - Kemensos telah resmi meloloskan kurang lebih 7.221 KPM sebagai penerima bansos program Pena.
Perlu diketahui, KPM yang telah lolos tersebut sebelumnya sudah didata oleh pendampingnya masing-masing.
Bagi para KPM yang sudah dinyatakan lolos oleh Kementerian Sosial tersebut, nantinya akan menerima bantuan bansos Pena berupa modal usaha mulai Rp5 Juta sampai Rp6 Juta.
Baca Juga: Sudah Aktivasi Rekening Dana PIP Kok Bansos Tidak Langsung Cair, Ternyata Harus Menunggu Ini Dulu
Bantuan modal usaha tersebut akan diberikan kepada KPM yang akan di graduasi.
Namun, perlu diperjelas bahwa bantuan usaha tersebut hanya bisa diberikan kepada KPM PKH dan tidak bisa diberikan diluar itu.
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para KPM PKH tersebut.
Berikut ini adalah penjelasan syarat penerima bansos pena
Baca Juga: Punya Ide Inovatif untuk Kota Bogor? Ikuti Saja Lomba BIA 2024, Total Hadiah Rp. 126 juta!
1. Bersedia di graduasi
KPM harus siap di graduasi dari berbagai program bansos lainnya.
Bagi para KPM yang sebelumnya menerima berbagai bansos maka bansos tersebut akan diberhentikan.
Sebelum di graduasi, KPM dipastikan sudah tidak mendapat penyaluran bantuan apapun dari pemerintah
2. Berusia 20 sampai 40 tahun