nasional

Apakah Penerima KIP Kuliah 2024 Hanya untuk yang Terdata di DTKS? Jangan Bingung, Begini Penjelasannya

Minggu, 17 Maret 2024 | 13:04 WIB
Apakah KIP Kuliah 2024 Hanya untuk yang Terdata di DTKS? Jangan Bingung, Begini Penjelasannya (istimewa)

Artinya, pendaftar tersebut diperbolehkan untuk mendaftar karena tidak lebih tinggi daripada Rp 750.000 per jumlah anggota keluarga.

Kedua, pendaftar harus menunjukkan bukti kemiskinannya dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Jika, Anda tertarik untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 dan menemukan peringatan warna kuning “belum terdata di DTKS” abaikan saja asalkan memang Anda terbukti miskin seperti yang sudah diterangkan sebelumnya.

Ketiga, pendaftar yang tidak terdata di DTKS nantinya diwajibkan untuk mengisi data ekonomi, rumah, dan aset yang membedakannya dengan yang terdata di DTKS.

Kemudian, perguruan tinggi nantinya akan melakukan seleksi kepada Anda dengan melakukan wawancara, survei dengan mendatangi tempat tinggal Anda, dan lain-lain.

Ada berbagai faktor yang menyebabkan mahasiswa tidak lolos program KIP Kuliah salah satunya yaitu karena keterbatasan kuota sehingga diutamakan untuk yang lebih kurang tidak mampu dulu. Hal ini berlaku baik di perguruan tinggi negeri maupun di perguruan tinggi swasta.

Selain itu, ditemukan kecurangan dalam pengisian untuk pendaftaran KIP Kuliah oleh calon penerima KIP Kuliah.

Oleh karena itu, diimbau kepada calon penerima KIP Kuliah 2024 untuk mengisi dengan benar dan sejujur-jujurnya.

Sementara itu, mengenai alasan lainnya itu tergantung dari kebijakan masing-masing PTN dan PTS.

Jadi, bagi Anda yang tidak terdaftar di DTKS tetapi termasuk miskin masih bisa mendaftar dan mempunyai peluang untuk lolos selama masih memenuhi kuota dan memenuhi persyaratan masing-masing perguruan tinggi.

Halaman:

Tags

Terkini