Masyarakat tersebut artinya diakui dan terbukti miskin sehingga oleh Kementerian Sosial dimasukkan datanya di DTKS.
Artinya, masyarakat miskin yang terdata di DTKS lebih memiliki peluang lolos untuk diterima sebagai penerima KIP Kuliah 2024.
Namun, masyarakat miskin yang tidak terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) juga masih bisa punya peluang lolos dan bisa untuk diterima KIP Kuliah 2024.
Hal ini terbukti pada program KIP Kuliah yang sebelum-belumnya yaitu ditemukan banyak yang bukan merupakan masyarakat miskin yang terdata di DTKS tetapi bisa diterima sebagai penerima KIP Kuliah.
“Kata siapa, saya juga ga punya KIP dan baru mengajukan dtks Januari kemarin dan sampe sekarang pun blm jadi tp alhamdulillah bisa lolos KIP K,” terang Izati***.
“Dari tadi pada bicara DTKS, Alhamdulillah aku non DTKS tapi lolos KIP-K, yang penting kita isi seadanya kita guys, sejujur-jujurnya insya Allah ada rezekinya,” terang Ke***
“Saya tdak terdftr dtks tpi alhmdulillah lolos,” terang Ari***
“Saya ga ngajuin dtks, lolos seleksi kip k,” terang aya***.
“Aku ga ada dtks tp udh dari Februari ngajuin tp blm di acc, sampai hari ini aku lulus sbm dan lolos kip k,” terang War***
Berikut adalah syarat-syarat bagi masyarakat miskin yang tidak terdata di DTKS dan ingin mendaftar untuk KIP Kuliah.
Pertama, jika calon penerima KIP Kuliah 2024 tidak terdata di DTKS tetap bisa mendaftar KIP Kuliah 2024 asalkan bisa membuktikan kemiskinannya.
Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan gabungan pendapatan kotor kedua orang tua atau wali pendaftar.
Pendapatan kotor kedua orang tua/wali pendaftar tidak boleh lebih dari Rp 4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan kedua orang tua/wali pendaftar dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Misalnya, ketika dihitung pendapatan kedua orang tua/wali digabung totalnya Rp. 4.500.000 dan jumlah anggota keluarga ada empat orang anak.
Maka dihitungnya menjadi Rp 4.500.000/6 (ibu, ayah, dan empat orang anak) = Rp 750.000.