nasional

Hanya Kategori Ini yang Berhak Mendapatkan Bansos Pangan Maret 2024, Apakah Kamu Termasuk?

Sabtu, 16 Maret 2024 | 22:19 WIB
Hanya Kategori Ini yang Berhak Mendapatkan Bansos Pangan Maret 2024, Apakah Kamu Termasuk? (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM - Selain menyalurkan bantuan berupa uang tunai, Pemerintah juga memberikan bantuan pangan, seperti beras 10 kilogram, daging ayam, dan telur.

Bantuan pangan beras 10 Kilogram saat ini sedang proses penyaluran di beberapa wilayah yang ada di Indonesia, sedangkan bantuan daging ayam dan telur sejak kemarin juga sudah mulai dibagikan kepada Keluarga Rawan Stunting (KRS).

Bantuan pangan tersebut diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan gizi, dan program stabilisasi harga pangan.

Baca Juga: Wilayah Ini Sudah Terima Bansos BPNT Melalui PT Pos Indonesia senilai Rp400 Ribu Pada Hari, Bagaimana dengan Daerahmu?

Bansos daging ayam dan telur ini akan dibagikan sebanyak dua kali di tahun 2024 kepada 1,4 juta KRS dengan anggaran mencapai Rp 760 miliar.

Nantinya akan ada tujuh provinsi yang akan mendapatkan penyaluran bantuan pangan ini, yaitu ada Sumatera Utara yang memiliki 136.738 KRS, Jawa Barat yang memiliki 403.285 KRS, Jawa Tengah yang memiliki 345.514 KRS, Jawa Timur yang memiliki 374.197 KRS, Banten yang memiliki 92.654 KRS, Nusa Tenggara Timur yang memiliki 73.068 KRS, dan Sulawesi Barat yang memiliki 20.633 KRS.

Dengan begitu, total penerima bantuan ini sebanyak 1.446.089 KRS yang ada di seluruh Indonesia.

Satu hal yang membedakan penyaluran tahun 2024 dengan sebelumnya adalah keterlibatan PT BGR Logistik Indonesia (BLI) sebagai transporter untuk wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Pengajuan KUR Kamu Ditolak, Simak Agar Pinjaman Uang Segera Cair!

Mereka yang menerima bansos pangan ini adalah Penerima Manfaat yang memiliki balita atau anak yang berisiko stunting dan yang sudah terdata dalam BKKBN atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Itu dikarenakan data KRS diperoleh dari BKKBN by name dan by address, sehingga penyalurannya dapat tepat sasaran.

Selain itu, penerima juga terdata sebagai keluarga miskin dalam DTKS, dan harus memiliki balita stunting.

Jadi, bantuan berupa daging ayam 1 kilogram dan 10 butir telur ini juga akan bisa diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH atau BPNT yang memiliki balita rawan stunting.

Baca Juga: Update Terbaru Status SIKS-NG 16 Maret 2024, BLT Mitigasi Risiko Pangan Resmi Cair Bulan April?

Halaman:

Tags

Terkini