AYOBOGOR.COM - Pada Maret 2024, pemerintah Indonesia kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan yang akan diberikan pemerintah adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Baca Juga: Update Pencairan PKH Tahap 2 di Aplikasi SIKS-NG Maret 2024, Apakah Sudah Ada Status Terbarunya?
Sejak tahun 2007, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
PKH memberikan bantuan kepada keluarga miskin dalam bentuk tunai dan non-tunai, serta memberikan akses ke layanan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Sementara itu, BPNT merupakan bansos yang menyasar keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.
Bantuan BPNT ini mencapai Rp200.000 per bulan per KK yang disalurkan melalui Bank HIMBARA dan agen yang ditunjuk pemerintah.
Menko Ekonomi, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pembagian BLT Mitigasi Risiko Pangan yang seharusnya dibagikan Februari akan diundur menjadi Maret 2024.
Sementara itu, Menko PMK, Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa nilai BLT yang akan dicairkan sebesar Rp600.000 yang merupakan total tiga kali pencairan senilai Rp200.000.
Penerima bantuan sosial PKH dan BPNT dapat memverifikasi status mereka melalui portal online dengan memasukkan nomor KTP.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi penerima BPNT adalah sebagai berikut: WNI, memiliki KTP yang valid, termasuk dalam kategori keluarga miskin, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tidak termasuk dalam kategori pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Baca Juga: KPM Banjir THR! 5 Bansos Ini Dipastikan Akan Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri 2024