Dijelaskan hal-hal yang tidak diperkenankan bagi KPM penerima dana bansos PKH.
Pertama, KPM penerima dana bansos PKH tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua, KPM penerima dana bansos PKH tidak berstatus sebagai TNI/POLRI.
Ketiga, KPM penerima dana bansos PKH tidak berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun.
Baca Juga: Update Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Alokasi Maret, Daerah Mana Saja yang Sudah Cair?
Keempat, KPM penerima dana bansos PKH tidak berstatus sebagai pendamping sosial.
Kelima, KPM penerima dana bansos PKH tidak berstatus sebagai guru bersertifikasi.
Keenam, KPM penerima dana bansos PKH tidak memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ketujuh, KPM penerima dana bansos PKH tidak terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris.
Baca Juga: Mengapa KIP Kuliah Tak Kunjung Cair? Ternyata Ini Penyebabnya
Kedelapan, KPM penerima dana bansos PKH tidak memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.
Semua aturan baru ini berlaku bagi setiap KPM baik secara individu atau anggota keluarganya.
Demikian penjelasan mengenai delapan aturan baru bagi KPM penerima dana bansos PKH yang tidak diperkenankan ada. Jika ada salah satunya saja maka bantuan sosial PKHnya akan dihapuskan.***