nasional

Pemerintah DKI Jakarta Perpanjang Pendaftaran KJMU 2024, Ini Syarat-syaratnya

Jumat, 15 Maret 2024 | 19:54 WIB
Pemerintah DKI Jakarta Perpanjang Pendaftaran KJMU 2024, Ini Syarat-syaratnya (jakarta.go.id)

Ketiga, masyarakat yang ingin mendaftar KJMU bukanlah penerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/ atau APBD.

Persyaratan Khusus

Pertama, masyarakat yang ingin mendaftar KJMU harus telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah (SMA/SMK/MA) pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.

Kedua, masyarakat yang ingin mendaftar KJMU harus dinyatakan lulus di Perguruan Tinggi Negeri yang melewati jalur reguler di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ketiga, masyarakat yang ingin mendaftar KJMU harus dinyatakan lulus di Perguruan Tinggi Swasta yang melewati jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Keempat, masyarakat yang ingin mendaftar KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yaitu harus melakukan pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester empat.

KJMU tidak diperuntukan bagi mahasiswa yang status sudah memasuki semester lima dan seterusnya.

Penerima KJMU nantinya akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan senilai Rp 1.500.000 per bulan atau Rp 9.000.000 per semester (per 6 bulan).

Dana tersebut diperuntukan untuk biaya pendidikan baik untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun (PTS).

Selain itu, dana tersebut juga diperuntukan untuk biaya pendukung kuliah lainnya seperti buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan biaya lainnya yang masih berhubungan dengan perkuliahan.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri, Anda bisa mengunjungi laman P4OP Dinas Pendidikan Jakarta KJMU.

Di dalam laman tersebut Anda juga bisa mengecek apakah Anda terdata di DTKS atau tidak dan mengecek daftar penerima KJMU.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi lanjutan atau kendala terkait pendaftaran KJMU ini, Anda bisa menghubungi melalui WhatsApp di nomor 0815-8595-8706.

Selain itu, untuk mendapatkan informasi lanjutan Anda juga dapat menghubungi melalui telepon di nomor 021-857-1012 dan Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta dengan username @upt.p4op.

Itulah jadwal pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2024 yang diumumkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilengkapi dengan syarat-syaratnya.***

Halaman:

Tags

Terkini