Misalnya, salah seorang KPM PKH ingin berjualan keripik singkong maka bantuan sosial yang akan diberikan adalah modal berupa uang.
Selain itu, ia akan diberikan modal lainnya seperti minyak goreng, wajan, singkong, dan lain sebagainya.
KPM PKH dapat memilih jenis usaha apa yang ingin ia jalankan misalnya seperti kerajinan tangan, produk makanan, jasa, pertanian, dan lain-lain.
Berdasarkan penyaluran bansos PENA sebelumnya banyak KPM yang memilih jenis usaha dibidang makanan.
Sebab produk makanan bisa divariasikan dan mengingat kebutuhan utama manusia adalah makanan.
Jika nanti KPM PKH menerima tawaran tersebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh KPM PKH.
Adapun syarat-syarat agar KPM PKH agar bisa mendapatkan program bansos PENA adalah sebagai berikut.
1. KPM PKH menandatangani sebuah dokumen sebagai tanda bahwa KPM tersebut bersedia menerima bansos PENA senilai Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 6.000.000 tersebut.
2. Bantuan uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan untuk berwirausaha bukan untuk keinginan.
3. KPM PKH bersedia berhenti menerima bantuan sosial PKH di tahun 2024.
Namun, KPM tidak perlu khawatir apabila KPM memutuskan untuk berhenti menerima bansos PKH, KPM tetap bisa memperoleh keuntungan.
Sebab KPM PKH tidak lagi harus menunggu penyaluran bantuan sosial PKH seperti sebelumnya yang seringkali lama untuk bisa dicairkan.
Akhirnya, KPM penerima bansos PENA ini tidak perlu menunggu penyaluran bansos PKH lagi karena sudah bisa mendapatkan uang dari berwirausaha.***