Adapun syarat pencairannya antara lain:
1. KPM membawa undangan pencairan dana bantuan sosial.
Di undangan telah tertera tanggal dan lokasi pencairan.
2. Membawa KTP asli.
3. Jika pengambilan undangan diwakilkan, maka :
- wakil harus dari keluarga inti (satu KK)
- membawa KK asli
- membawa KTP asli.
Jika anda terdaftar sebagai KPM, maka pastikan anda segera melakukan pencairan sesuai jadwal atau tidak melampaui batas akhir masa pencairan.
Sebab jika melewati batas pencairan maka dana tersebut akan hangus dan dipastikan kembali ke kas negara.