Selanjutnya status PKH anda dapat di cek melalui laman https://dtks.kemensos.go.id.
Status penerima PKH selanjutnya disebut keluarga penerima manfaat (KPM). Adapun hak sebagai KPM antara lain :
- Mendapatkan bantuan PKH
- Pendampingan PKH
- Pelayanan difasilitas kesehatan, pendidikan, dan atau kesejahteraan sosial
- Mendapatkan bantuan komplementer
Selain hak, PKM juga memiliki kewajiban, yaitu :
- Memeriksa kesehatan keluarga
- Mengikuti belajar mengajar
- Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial
- Mengikuti kegiatan P2K2.
Dikutip dari berbagai sumber, tahun ini Kemensos menargetkan penyaluran bantuan sosial PKH masih sama, sebanyak 10 juta KPM.
Berikut rincian dana yang akan dibagikan sesuai kategorinya:
Balita usia 0-6 tahun Rp750 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
Ibu hamil dan masa nifas RpRp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.