Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahun 2024, Simak Cara Mendapatkannya

photo author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 19:58 WIB
Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahun 2024, Simak Cara Mendapatkannya (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahun 2024, Simak Cara Mendapatkannya (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah menaikkan anggaran Perlindungan Sosial atau Perlinsos.

Penambahan jumlah dana Perlinsos sebesar 20 persen sari anggaran sebelumnya agar tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia mencapai titik sejahtera. 

Salah satu program Perlinsos yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat adalah Program Keluarga Harapan. 

Mereka yang masuk kriteria PKH adalah keluarga yang didalamnya memiliki anak usia dini, ibu hamil, memiliki anak usia sekolah baik SD, SMP, maupun SMA, lansia, maupun disabilitas berat.

Dasar pelaksanaan PKH ini mengacu pada:

- UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

- PERMENSOS No 28 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

- PERMENSOS No 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Miskin Harapan, dan

- PERMENSOS Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Adapun cara pengajuan PKH dapat dilakukan secara mandiri dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa KTP beserta KK. 

Selanjutnya Lurah atau Kepala Desa akan menyampaikan data pendaftaran PKH ke Bupati melalui musyawarah kelurahan/desa (muskel/des).

Jika data telah disetujui dalam muskel/des, maka tahap berikutnya akan diserahkan pada Dinas Sosial untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga. 

Tahap setelah verifikasi oleh Dinas Sosial, maka akan disampaikan kepada Gubernur. 

Jika Anda lolos menjadi penerima hak PKH. Data PKH akan terdaftar di Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X