Pihak Dinas Sosial melaporkan data yang telah diolah ke Bupati/Walikota.
Pengiriman ke Gubernur:
Data disampaikan ke Gubernur oleh Bupati/Walikota dan selanjutnya ke Menteri.
Demikian tadi ulasan informasi mengenai cara mendaftarkan ke Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara offline atau online.