Cara Daftar Mandiri Bansos BNPT, PKH, KIS Hingga PBI, Sri Mulyani: Bansos Tahun 2024 Capai Rp496 Triliun

photo author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 10:30 WIB
Berikut ini cara daftar ke DTKS secara online maupun offline. (AYOBOGOR.COM)
Berikut ini cara daftar ke DTKS secara online maupun offline. (AYOBOGOR.COM)

3. Daftar usulan dan tambah usulan :

- Setelah mendaftar, kita harus menunggu konfirmasi dari Kemensos selama 2 hari kerja.
- Jika sudah mendapatkan email konfirmasi dari Kemensos, Buka email konfirmasi untuk mendapatkan tautan menuju situs DTKS. Login dengan data yang didaftarkan sebelumnya.
- kemudian Klik “Daftar Usulan” dan pilih “Tambah Usulan”.
- Isi data diri pengusul dan lampirkan dokumen yang diperlukan.
- Pilih jenis bantuan yang diinginkan.
- Tunggu konfirmasi dari pihak Kemensos setelah verifikasi data

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Via PT Pos Indonesia Sementara Ditunda, KPM Harap Bersabar

Setelah melakukan pendaftaran secara online, kita perlu melakukan cek status pendaftaran. Adapun cara mengecek statu pendaftaran, bisa melalui akun https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Kemudian anda perlu mengisi informasi wilayah dan nama sesuai KTP
- Masukkan capta yang tersedia
- Terakhir klik "cari data" untuk melihat status penerimaan bansos.

Cara Daftar DTKS Secara Offline

Pendaftar DTKS secara offline dapat langsung menuju ke kelurahan setempat atau sesuai domisili. Adapun berkas yang harus dibawa saat pengajuan adalah

- KTP asli
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non-DKI).
Proses Pendaftaran Offline:
- Penuhi Syarat Dokumen:
- Bawa KTP, KK, dan surat pengantar RT/RW ke kantor kelurahan.

Musyawarah Kelurahan:

Kelurahan akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.

Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Lurah.

Verifikasi dan Validasi:

Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data berdasarkan hasil musyawarah.

Pengajuan ke SIKS:

Data yang sudah diverifikasi dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

Proses Administrasi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X