Syarat-syarat penerima BLT Dana desa di tahun 2024 ini semuanya akan ditetapkan melalui musyawarah desa atau kelurahan masing-masing.
Setelah melakukan musyawarah, perangkat desa lalu menentukan siapa saja yang layak mendapatkan bansos senilai Rp300 ribu per bulan tersebut.
Penyaluran bantuan langsung tunai ini dilakukan selama 12 bulan terhitung sejak bulan Januari tahun 2024.
Itulah penjelasan mengenai perbedaan antara BLT Mitigasi Risiko Pangan dan BLT Dana Desa. Jadi kamu kebagian yang mana nih?***