AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan dua jenis BLT di tahun 2024 ini yaitu BLT Mitigasi Risiko Pangan dan BLT Dana Desa.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah semuanya bersinergi untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat yang terdata di dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang belum terdata dalam DTKS namun secara kasat mata layak dapat bansos.
Kedua jenis Bantuan Langsung Tunai (BLT) disalurkan untuk warga miskin dan rentan miskin di Indonesia.
Baca Juga: 5 Wisata Terbaru di Jakarta yang Sedang Viral dan Sering FYP di TikTok, Banyak Spot Instagramable!
Lalu apa bedanya BLT Mitigasi Risiko Pangan dan BLT Dana Desa? Simak penjelasan lengkapnya.
BLT Mitigasi Risiko Pangan disalurkan untuk tiga bulan yakni Januari, Februari, dan Maret.
Setiap bulannya keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan senilai Rp200 ribu.
BLT Mitigasi Risiko Pangan disalurkan untuk 18,8 juta KPM yang merupakan golongan penerima bansos BPNT murni dan BPNT plus PKH.
Baca Juga: Para Influencer Uji Performa Yamaha LEXi LX 155 dalam Event Test Ride
Bantuan tersebut disalurkan melalui dua mekanisme yakni PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Sementara itu, dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, BLT Dana Desa diberikan untuk WNI yang belum pernah mendapatkan bansos apapun dari Kemensos, tetapi secara kasat mata orang tersebut layak mendapatkan bantuan sosial.
Nominal dari bansos itu adalah Rp300 ribu per bulan. Berbeda dengan BLT Mitigasi Risiko Pangan yang hanya disalurkan untuk tiga bulan, BLT Dana Desa disalurkan untuk satu tahun penuh.
Penyalurannya tidak melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia, melainkan disalurkan langsung secara tunai di Balai Desa atau titik pertemuan oleh perangkat desa.
Baca Juga: Harga HP Bekas Realme 11 Pro 5G Cuma Rp3 Jutaan, Kameranya Tak Tertandingi!