AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menerbitkan SP2D KIS PBI JK alokasi Februari 2024.
PBI JK adalah bansos yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PBI singkatan dari Penerima Bantuan Iuran dan JK memiliki arti Jaminan Kesehatan.
Masyarakat yang sudah memenuhi syarat masuk DTKS bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau disingkat APBN.
Nominal dana iuran yang akan dialokasikan ke kartu KIS yakni sebesar Rp42,000 per bulan atau total Rp600 ribu per tahun.
Tetapi perlu diketahui, bansos tersebut tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Pasalnya bansos KIS PBI JK disalurkan melalui BPJS Kesehatan.
Selanjutnya ada imbauan penting bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat.
KIS ini juga harus dicek secara berkala, supaya nantinya tidak hangus dan bisa digunakan untuk berobat.
Jika KIS tidak digunakan pada periode tiga bulan, maka ada kemungkinan akan hangus.
Perlu diketahui bahwa tidak semua masyarakat yang termasuk di dalam masyarakat memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan sosial PBI JK ini.
Baca Juga: Kemensos Resmi Terbitkan SP2D Dua Bansos Februari, Termasuk BLT MRP Rp600 Ribu?