nasional

Kupas Tuntas Bansos PBI-JK: Cara Daftar, Apakah Dapat Dicairkan Berupa Uang Tunai?

Kamis, 15 Februari 2024 | 22:49 WIB
Kupas Tuntas Bansos PBI-JK: Cara Daftar, Apakah Dapat Dicairkan Berupa Uang Tunai? (AYOBOGOR.COM)

Nah, apabila Anda belum terdata di dalam DTKS maka silahkan untuk mengusulkan diri ke desa atau kelurahan tempat di mana Anda tinggal.

Atau bapak ibu juga bisa mengusulkan diri melalui menu usulan pada aplikasi Cek Bansos.

3 Jenis usulan PBI JK yang dapat diusulkan

1. Usulan data baru

Data baru yang dimaksud di sini adalah usulan PBI JK yang berasal dari data terpadu Kesejahteraan Sosial non Bansos.

Artinya Anda yang baru saja mau mengusulkan diri masuk sebagai penerima PBI JK tetapi selama ini Bapak Ibu belum pernah mendapatkan bantuan sosial sama sekali.

2. Pendaftaran PHK

pendaftaran PHK ini merupakan usulan PBI JK yang berasal dari hasil laporan BPJS Kesehatan yang diusulkan ke Kementerian Sosial.

Ini berlaku bagi Anda yang sebelumnya pemegang BPJS Kesehatan Mandiri yang iurannya dibayar sendiri karena mungkin pada waktu itu Anda adalah pengusaha atau sebagai karyawan.

Kemudian Anda merasa tidak sanggup lagi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan karena alasan tertentu.

Maka Anda bisa melaporkan diri melalu melalui BPJS Kesehatan setempat agar datanya dapat diusulkan ke Kementerian Sosial.

3. Pendaftaran Bayi Baru Lahir (BBL)

Data ini berasal dari data ibu yang terdaftar sebagai penerima atau peserta aktif PBI JK.

Pengusulan ini diberi jangka waktu selama 3 bulan sejak bayi dilahirkan untuk bisa diregistrasikan update nik-nya ke DTKS melalui SIKS-NG.

Demikian penjelasan lengkap mengenai bansos PBI JK mengenai syarat mendapatkannya dan jenis usulan.***

Halaman:

Tags

Terkini