AYOBOGOR.COM - PBI JK adalah bansos yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PBI singkatan dari Penerima Bantuan Iuran dan JK memiliki arti Jaminan Kesehatan.
Masyarakat yang sudah memenuhi syarat masuk DTKS bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau disingkat APBN.
Apakah Bansos PBI JK bisa dicairkan berupa uang tunai?
Kebanyakan masyarakat pada saat cek namanya di dalam cekbansos.kemensos.go.id ternyata tercantum sebagai penerima bansos PBI JK.
Sontak mereka langsung bertanya apakah bantuan sosial ini juga dapat dicairkan melalui PT Pos atau melalui kartu KKS di bank himbara sama seperti dengan penerima-penerima bantuan sosial lainnya.
Dilansir AYOBOGOR.COM dari YouTube Pendamping Sosial, jawabannya tidak. Bansos PBI JK ini tidak dapat diuangkan oleh penerimanya.
Tetapi penerimanya dapat memanfaatkannya saat menggunakan fasilitas kesehatan di Rumah Sakit.
Misalnya pada saat mengunakan fasilitas kesehatan di pusat layanan kesehatan di wilayah tempat tinggal.
Karena untuk biayanya itu sudah dibayarkan oleh pemerintah pusat setiap bulannya sehingga tidak perlu lagi untuk mengeluarkan uang untuk membayar BPJS Kesehatan tersebut.
Perlu diketahui bahwa tidak semua masyarakat yang termasuk di dalam masyarakat memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan sosial PBI JK ini.
Apa saja yang termasuk dalam kriteria usulan PBI JK yang dianggap layak untuk dapat menerima bantuan sosialtersebut?
Syarat pertama yaitu penduduk warga negara Indonesia tentunya dan yang kedua yaitu memilik NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Syarat ketiga yaitu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS