nasional

Surat Suara Warna Kuning Untuk Apa? Inilah Daftar 5 Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Semuanya

Selasa, 13 Februari 2024 | 10:50 WIB
Surat Suara Warna Kuning Untuk Apa? Inilah Daftar 5 Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Semuanya (@indonesiana)

AYOBOGOR.COM -- Pemilu 2024 tinggal menghitung jam.

Nah, di Pemilu 2024 ini setiap warga yang menggunakan hak pilihnya akan mendapatkan 5 surat suara.

Perlu diketahui, 5 surat suara tersebut meliputi surat suara untuk Capres-Cawapres hingga Caleg DPRD kota/kabupaten.

Baca Juga: H-1 Pemilu 2024, Apakah Mungkin BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Bakal Cair?

5 surat suara itu di antaranya surat suara kuning, surat suara abu-abu, surat suara merah, surat suara biru, dan surat suara hijau.

Nah penggunaan 5 surat suara dalam Pemilu itu ada aturannya.

Yakni, tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

Kemudian secara teknis, dalam rapat Komisi II DPR juga sudah disepakati surat suara yang akan digunakan di Pemilu 2024.

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair Bareng BPNT? Pencairan Bansos Rp 800.000 Februari 2024 Langsung Bagi Semua KPM Terdaftar

Secara umum, surat suara yang digunakan di Pemilu 2024 sama dengan di edisi 2019.

Nah, berikut 5 surat suara Pemilu 2024 di antaranya:

1. Surat suara warna abu-abu

Baca Juga: Cair Lagi Bansos PKH Tahap 1 Alokasi Januari-Februari 2024 Buat Warga Aceh Hari Ini 13 Februari 2024, Cek Transferan KKS BSI

Baca Juga: Saldo BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000 Sudah Masuk Kartu KKS Mandiri Hari Ini, KPM Diharap Cek Transferan Bansos Pemerintah

Halaman:

Tags

Terkini