AYOBOGOR.COM -- Pemilu 2024 tinggal menghitung jam.
Nah, di Pemilu 2024 ini setiap warga yang menggunakan hak pilihnya akan mendapatkan 5 surat suara.
Perlu diketahui, 5 surat suara tersebut meliputi surat suara untuk Capres-Cawapres hingga Caleg DPRD kota/kabupaten.
Baca Juga: H-1 Pemilu 2024, Apakah Mungkin BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Bakal Cair?
5 surat suara itu di antaranya surat suara kuning, surat suara abu-abu, surat suara merah, surat suara biru, dan surat suara hijau.
Nah penggunaan 5 surat suara dalam Pemilu itu ada aturannya.
Yakni, tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Kemudian secara teknis, dalam rapat Komisi II DPR juga sudah disepakati surat suara yang akan digunakan di Pemilu 2024.
Secara umum, surat suara yang digunakan di Pemilu 2024 sama dengan di edisi 2019.
Nah, berikut 5 surat suara Pemilu 2024 di antaranya:
1. Surat suara warna abu-abu