Yakni surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
2. Surat suara warna Merah
Yaitu surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3. Surat suara warna Kuning
Yakni surat suara anggota DPR RI
4. Surat suara warna Biru
Adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
5. Surat suara warna Hijau
Yakni surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.
Begitulah informasi singkat mengenai surat suara yang ada di Pemilu 2024, Anda harus paham.