AYOBOGOR.COM - Keluarga penerima manfaat (KPM) wajib tahu soal 6 aturan terbaru pencairan bansos PKH.
Bansos PKH akan dilanjutkan pencairannya di tahun 2024. Bantuan sosial itu disalurkan ke 10 juta KPM di seluruh wilayah Indonesia.
Bulan Januari 2024 ini masuk dalam jadwal penyaluran tahap pertama. Akan tetapi, sebelum dana bansos PKH dicairkan, KPM wajib tahu mengenai aturan terbaru yang berlaku tahun ini.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, berikut enam aturan terbaru pencairan Program Keluarga Harapan yang ditetapkan Kemensos.
1. Mekanisme Pencairan Bantuan
KPM yang berada di daerah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil) penyaluran bantuannya lewat PT Pos Indonesia.
KPM yang dahulu penyalurannya lewat Bank BTN kini bisa mencairkan bantuan melalui Kantor Pos karena Bank BTN sudah tidak lagi mencairkan bansos.
Sementara itu, KPM yang aksesnya mudah dan dekat dengan ATM, bansosnya disalurkan melalui Bank Himbara BRI, BNI dan Mandiri. Khusus KPM di wilayah aceh penyalurannya lewat Bank BSI.
2. Komponen Anak Balita
Sekarang hanya ada dua anak yang bisa mendapatkan bansos PKH. Jadi anak ketiga tidak bisa masuk dalam komponen PKH.
Nominal bantuan yang akan didapatkan adalah Rp3 juta dalam satu tahun.
3. Komponen Ibu Hamil