Sama seperti aturan balita, hanya dua kehamilan yang bisa masuk ke dalam bansos PKH. Jadi untuk kehamilan ketiga tidak bisa mendapatkan bantuan sosial.
Nominal bantuan yang akan didapatkan adalah Rp3 juta dalam satu tahun.
4. Anak Sekolah Wajib Terdaftar di Dapodik
Anak sekolah baik itu SD, SMP, maupun SMA harus terdaftar di Dapodik.
Jika ada masalah perbedaan data di DTKS dan Dapodik maka kemungkinan bansosnya tidak bisa cair.
Anak SD mendapatkan bansos PKH Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta, dan SMA Rp2 juta.
Baca Juga: 3 Cara Menentukan Siswa Eligible di SNBP 2024, Kamu Termasuk?
5. Komponen Lansia
Dalam aturan dahulu, maksimal lansia yang bisa mendapatkan bansos PKH dalam satu keluarga adalah 2 orang.
Akan tetapi kini jumlahnya bertambah menjadi empat orang. Jadi maksimal empat orang lansia dalam satu KK bisa dapat bansos PKH.
6. Maksimal 3 Orang Anak
Maksimal tiga orang anak sekolah yang bisa mendapatkan bansos PKH. Jadi anak keempat tidak bisa dapat bantuan sosial komponen anak sekolah.
Demikian enam aturan terbaru bansos PKH yang harus dipahami oleh KPM.***