Kemensos Tetapkan 6 Aturan Terbaru Pencairan PKH Tahun 2024, KPM Wajib Tahu Nih!

photo author
- Jumat, 12 Januari 2024 | 21:18 WIB
Kemensos Tetapkan 6 Aturan Terbaru Pencairan PKH Tahun 2024, KPM Wajib Tahu Nih! (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Kemensos Tetapkan 6 Aturan Terbaru Pencairan PKH Tahun 2024, KPM Wajib Tahu Nih! (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

Sama seperti aturan balita, hanya dua kehamilan yang bisa masuk ke dalam bansos PKH. Jadi untuk kehamilan ketiga tidak bisa mendapatkan bantuan sosial.

Nominal bantuan yang akan didapatkan adalah Rp3 juta dalam satu tahun.

4. Anak Sekolah Wajib Terdaftar di Dapodik

Anak sekolah baik itu SD, SMP, maupun SMA harus terdaftar di Dapodik.

Jika ada masalah perbedaan data di DTKS dan Dapodik maka kemungkinan bansosnya tidak bisa cair.

Anak SD mendapatkan bansos PKH Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta, dan SMA Rp2 juta.

Baca Juga: 3 Cara Menentukan Siswa Eligible di SNBP 2024, Kamu Termasuk?

5. Komponen Lansia

Dalam aturan dahulu, maksimal lansia yang bisa mendapatkan bansos PKH dalam satu keluarga adalah 2 orang.

Akan tetapi kini jumlahnya bertambah menjadi empat orang. Jadi maksimal empat orang lansia dalam satu KK bisa dapat bansos PKH.

6. Maksimal 3 Orang Anak

Maksimal tiga orang anak sekolah yang bisa mendapatkan bansos PKH. Jadi anak keempat tidak bisa dapat bantuan sosial komponen anak sekolah.

Demikian enam aturan terbaru bansos PKH yang harus dipahami oleh KPM.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X