nasional

Besaran Santunan Jasa Raharja Mulai dari Rp500 Ribu hingga Rp50 Juta, Korban Kecelakaan Kereta Api di Jawa Barat Wajib Tahu

Jumat, 5 Januari 2024 | 18:31 WIB
Kecelakaan kereta KA Turangga dan KA Baraya ajang percepatan jalur ganda di selatan Jawa. (Ayobogor.com/Magang/Rasyad Yahdiyan)

AYOBOGOR.COM - Korban kecelakaan Kereta Api KA Turangga vs KA Baraya dapat mengeklaim asuransi Jasa Raharja. Nominal santunan yang akan diberikan beragam. 

Masyarakat Indonesia berduka melihat kejadian tabrakan kereta api di Jawa Barat pada hari ini, Jumat 5 Januari 2024.

Masinis, asisten masinis, dan seorang pekerja dari PT KAI dinyatakan meninggal dunia, dan 28 orang lainnya luka-luka. 

Baca Juga: NONTON Sousou no Frieren Episode 17 Tayang Malam Ini, Frieren, Stark, dan Fern Berpisah dengan Sein? Berikut Sinopsis Animenya

Perlu diketahui, korban kecelakaan kereta api bisa mengeklaim asuransi dari Jasa Raharja. 

Adapun nominal santunan yang akan didapatkan berbeda-beda, tergantung kondisi korban. 

Besaran Santunan Jasa Raharja

- Santunan meninggal dunia: Rp 50 juta.

Baca Juga: Profil KA Lokal Bandung Raya yang Kecelakaan di Cicalengka, Ketahui juga Alasan Kereta Api Tak Bisa Berhenti Mendadak

- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp 50 juta.

- Santunan perawatan (maksimal): Rp 20 juta.

- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4 juta.

- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp 1 juta.

Baca Juga: Info Bansos 2024, Pos Indonesia Sudah Kirim Undangan Pengambilan Dana Bansos, KPM Langsung Dapat 3 Bantuan Ini

Halaman:

Tags

Terkini