nasional

Korban Kecelakaan Kereta Api di Haurpugur Cicalengka Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya

Jumat, 5 Januari 2024 | 17:12 WIB
Korban Kecelakaan Kereta Api di Haurpugur Cicalengka Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya (Ayobogor.com/magang/Rasyad Yahdiyan)

AYOBOGOR.COM - PT Jasa Raharja (Persero) menyediakan asuransi untuk korban kecelakaan kereta api di Haurpugur Cicalengka. 

Tabrakan dua kereta api di kawasan Haurpugur, Cicalengka, Jawa Barat terjadi pada hari ini, Jumat 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB. 

Tabrakan terjadi antara dua kereta api lokal jenis KA 350 (CL BD Raya) dengan jarak jauh PLB 65A (Turangga).

Baca Juga: KAI: Seluruh Penumpang KA Turangga dan KA Baraya Selamat

Sebagian gerbong kereta terlihat rusak parah akibat tabrakan tersebut. 

Melalui video yang beredar, gerbong kedua kereta api tampak anjlok.

Alhasil Jalur Petak Jalan Cicalengka - Haurpugur jadi terhalang.

Menurut informasi, kecelakaan kereta api ini menewaskan tiga orang masinis. 

Baca Juga: Lebak Bukan Juaranya! Ini 3 Daerah Penghasil Beras Terbesar di Banten, Nomor 1 Sampai 300 Ribu Ton Bisa Tebak?

Korban kecelakaan kereta api di Haurpugur Cicalengka dipastikan bisa mendapatkan klaim asuransi dari Jasa Raharja. 

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Pertama-tama minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

Setelah itu buat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos BPNT Rp 1.200.000 Cair Minggu Depan Januari 2024, KPM Segera Cek Saldo KKS

Halaman:

Tags

Terkini