Korban Kecelakaan Kereta Api di Haurpugur Cicalengka Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 17:12 WIB
Korban Kecelakaan Kereta Api di Haurpugur Cicalengka Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya (Ayobogor.com/magang/Rasyad Yahdiyan)
Korban Kecelakaan Kereta Api di Haurpugur Cicalengka Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya (Ayobogor.com/magang/Rasyad Yahdiyan)

Kemudian datang ke kantor Jasa Raharja dan isi sejumlah formulir seperti pengajuan santunan, keterangan singkat kecelakaan, kondisi kesehatan korban, dan keterangan ahlu waris khusus untuk korban meninggal dunia. 

Untuk korban luka-luka jangan lupa sertakan Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya. 

Serta kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit dan fotokopi KTP korban. 

Korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit bisa membuat surat kuas kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

Demikian penjelasan mengenai cara klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan kereta api di Haurpugur Cicalengka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X