Kemudian datang ke kantor Jasa Raharja dan isi sejumlah formulir seperti pengajuan santunan, keterangan singkat kecelakaan, kondisi kesehatan korban, dan keterangan ahlu waris khusus untuk korban meninggal dunia.
Untuk korban luka-luka jangan lupa sertakan Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Serta kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit dan fotokopi KTP korban.
Korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit bisa membuat surat kuas kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
Demikian penjelasan mengenai cara klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan kereta api di Haurpugur Cicalengka.***