nasional

Tidak Dapat BLT El Nino Padahal Terdaftar DTKS? Ada Kriteria KPM Tak Memenuhi Syarat dapat Uang Rp 400.000

Rabu, 20 Desember 2023 | 11:15 WIB
Tidak Dapat BLT El Nino Padahal Terdaftar DTKS? Ada Kriteria KPM Tak Memenuhi Syarat dapat Uang Rp 400.000 (istimewa)

AYOBOGOR.COM -- Ternyata tidak semua orang akan mendapatkan dana Rp 400 ribu BLT El Nino meski terdaftar DTKS.

BLT El Nino adalah sebuah bantuan sosial tambahan dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu yang terdampak cuaca panas ekstrem.

Pencairan BLT El Nino dilakukan di bulan Desember 2023 ini dan dipantau langsung Presiden Jokowi di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Ciri-ciri BLT El Nino Cair Rp 400.000 di Kotamu! KPM Harus Tahu, Beda dengan Bansos Reguler Lainnya

Perlu dipahami juga bahwa pencairan BLT El Nino dilakukan dalam 2 mekanisme.

Yakni menggunakan metode transfer ke rekening KPM.

Lalu yang kedua adalah menggunakan PT Pos Indonesia, sehingga KPM tinggal menunggu surat undangan pengambilan dana.

Namun ada hal unik dalam penyaluran BLT El Nino Rp 400 ribu ini.

Baca Juga: Penyaluran BLT El Nino Rp 400.000 Sudah Ditransfer ke ATM BNI dan BRI di Wilayah Ini, Anda Termasuk?

Sebab, keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar DTKS juga ada yang tidak mendapatkan dana Rp 400 ribu BLT El Nino.

Nah, ternyata ada kriteria KPM tak memenuhi syarat mendapatkan uang dana BLT El Nino Rp 400 ribu.

Yakni, BLT El Nino menjadi bansos yang peruntukannya adalah untuk mereka yang terdaftar di DTKS sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) murni dan BPNT + Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal tersebut berarti, apabila Anda hanya terdaftar di DTKS sebagai penerima PKH murni saja, Anda tidak akan memenuhi syarat untuk menerima BLT El Nino.

Baca Juga: BLT El Nino dan 2 Bansos Reguler Pemerintah Cair Bareng Minggu Ini Desember 2023, Per KPM dapat Rp 1.300.000, Belum Tahu?

Halaman:

Tags

Terkini