AYOBOGOR.COM - BLT El Nino senilai Rp400 ribu diberikan hanya untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan.
Dari total 278,8 juta penduduk Indonesia, hanya 18,8 juta orang yang berhak mendapatkan BLT El Nino senilai Rp400 ribu.
Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan, mereka yang berhak bansos tersebut adalah KPM BPNT sembako.
Dilansir dari YouTube Info Bansos, ada tujuh ciri-ciri golongab yang tidak akan mendapatkan BLT El Nino senilai Rp400 ribu.
1. Tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan gaji di atas UMP.
3. Sudah sejahtera dan dianggap mapan oleh pemerintah daerah.
4. Di dalam kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri.
5. Orang yang sama tetapi terdata dengan beda Nomor Induk Kepegawaian (NIK). Data yang rancu di Dapodik tidak bisa dapat BLT El Nino senilai Rp400 ribu.
6. Terdeteksi memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam database administrasi hukum umum (AHU).
7. Telah meninggal dunia
Baca Juga: 5 Inspirasi Ucapan Selamat Natal yang Otentik dan Bermakna