AYOBOGOR.COM -- Bansos PKH menjadi salah satu bansos yang cair di bulan Desember 2023 bagi KPM.
Pencairan bansos PKH ini diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat yang terkonfirmasi dilanjutkan tahun 2024.
Nah, ada beberapa golongan penerima bansos PKH ini, salah satunya untuk balita dan ibu hamil.
Baca Juga: SP2D BLT El Nino Sudah Turun, Daerah Ini Sudah Cairkan Bansos Rp400 Ribu, Wilayahmu Termasuk?
Kemudian jika belum mendapatkannya, berikut cara daftar bansos balita yang menjadi salah satu golongan untuk bansos PKH 2023.
Nah, sebelumnya berikut ini beberapa golongan yang mendapatkan bansos PKH ini, di antaranya:
Golongan Ibu Hamil dan Balita
1. Ibu hamil/menyusui, batas maksimal dua kali kehamilan.
2. Balita 0-6 tahun, batas maksimal dua anak.
Golongan penerima PKH dalam bidang pendidikan
1. Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.
2. Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau tingkat pendidikan yang setara.