AYOBOGOR.COM -- Pencairan bansos terus dikebut pemerintah untuk masyarakat kurang mampu. Selain BLT El Nino, bansos lainnya adalah bansos beras 10 Kilogram.
Bansos beras 10 kilogram menjadi bansos tambahan pemerintah yang dicairkan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk kategori penerima BPNT dan PKH.
Maka dapat dipastikan bahwa KPM yang menerima bansos beras 10 Kilogram harus sudah terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Baca Juga: Keluarga Penerima Manfaat yang Terima Bansos Beras Kurang dari 10 Kg Dapat Lapor ke Sini
Nah, DTKS merupakan sebuah basis data mengidentifikasi penerima manfaat dalam berbagai program bantuan sosial di Indonesia.
Nah, bansos beras 10 kilogram tahap 3 diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin.
Kemudian, untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos beras 10 kilogram tahap 3, berikut caranya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos Beras 10 Kilogram, Siap-siap Dapat Bonus Akhir Tahun dari PT Pos Indonesia
Anda bisa buka situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id
Kemudian isi alamat lengkap sesuai data yang terdaftar, dan masukkan nama lengkap sesuai KTP serta melakukan verifikasi.
Setelah itu tinggal cari data dan jika masuk sebagai penerima bantuan, Anda akan mendapatkan notifikasi untuk itu.
Nah, secara detail, maka Anda akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram dalam tiga tahap.
Baca Juga: Ingin Dapat Bansos Beras 60 kg di Tahun 2024? Penuhi 6 Syarat Berikut Ini