AYOBOGOR.COM -- Pencairan dana KJP Plus Desember 2023 telah dimulai sejak Rabu, 6 Desember 2023.
Namun, masih ada beberapa penerima bantuan yang belum menerima dana tersebut di rekeningnya.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa KJP Plus Desember 2023 belum cair meski dana sudah mulai disalurkan:
Baca Juga: 5 Ponsel dengan Ketahanan Baterai Terbaik di 2023, iPhone secara Mengejutkan Masuk List
Penerima Tidak Terdaftar di Satuan Pendidikan
Syarat utama untuk menerima KJP Plus Desember 2023 adalah terdaftar sebagai peserta didik aktif di satuan pendidikan yang terdaftar dalam sistem KJP Plus.
Jika penerima tidak terdaftar di satuan pendidikan, maka dana KJP Plus Desember 2023 tidak akan cair.
Penerima Tidak Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Baca Juga: Jadwal Tahapan PPPK 2023 Setelah Pengumuman Hasil Seleksi, Siapkan Hal Ini untuk Pengisian DRH NI
KJP Plus merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu.
Oleh karena itu, penerima KJP Plus Desember 2023 harus terdaftar dalam DTKS. Jika penerima tidak terdaftar dalam DTKS, maka dana KJP Plus Desember 2023 tidak akan cair.
Dokumen Milik Penerima Tidak Lengkap
Untuk memverifikasi identitas dan keabsahan penerima manfaat, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membutuhkan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga, surat keterangan penghasilan orang tua, dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW.
Baca Juga: Rekomendasi 6 Mobil Bekas Tipe City Car dengan Harga di Bawah 100 Juta, Siap Gas Luar Kota