AYOBOGOR.COM - Pemprov Jawa Timur mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di 38 Kabupaten dan Kota.
Kenaikan UMK 2024 di Jawa Timur menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMK Jatim 2024 yang telah ditetapkan tersebut mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
Kota Surabaya memiliki upah tertinggi di Jawa Timur yakni Rp4.725.479.
Surabaya memiliki jumlah penduduk paling banyak di Jatim yang sekaligus banyak pendatang dari kabupaten dan kota lainnya, maka tidak heran jika standar gajinya pun tinggi.
Sementara itu nominal terendah ada di Pacitan yakni senilai Rp2.199.337.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Inter Milan Diprediksi Menang Lawan Napoli di Liga Italia, Simak Head to Head dan Susunan Pemain
1. Kota Surabaya: Rp4.725.479
2. Kota Gresik: Rp4.642.031
3. Kab. Sidoarjo: Rp4.638.582
4. Kab. Pasuruan: Rp4.635.133
5. Kab. Mojokerto: Rp4.624.787