nasional

Cek Daftar UMK Jawa Barat Sebelum Salip Menyalip, Juara Tetap Pantura

Kamis, 23 November 2023 | 16:51 WIB
Daftar UMK Jawa Barat (Ayobogor.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOBOGOR.COM - Segera cek daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat sebelum adanya perubahan pada tahun 2024.

Seperti diketahui, bulan November dijadikan bulan penetapan UMP maupun UMK di seluruh kota/kabupaten, dan provinsi di Indonesia.

Untuk penetapan UMP 2024 sudah dilakukan pada 21 November 2023. Sedangkan UMK 2024 baru akan ditetapkan dengan batas waktu 30 November 2023.

Jawa Barat sendiri menjadi salah satu provinsi yang sudah menetapkan UMP. Adapun kenaikannya sebesar 3,57 persen, sehingga perubahannya menjadi sekitar Rp2,05 juta.

Dalam penentuan UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggunakan rumusan penghitungan penetapan upah berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Dijelaskan bahwa cara menghitung perubahan upah harus mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang berada dalam 'faktor alpha' dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.

Karena rumusan itu pula, UMP Jawa Barat tersalip oleh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dibanding tahun 2023, UMP 2024 Jawa Barat tidak lebih besar dari UMP DIY.

UMP Jawa Barat dari asalnya Rp1.986.670 pada 2023, menjadi Rp2.057.495 pada 2024. Sedangkan UMP DIY dari asalnya Rp 1.981.782,39 pada 2023 menjadi Rp2.125.897,61 pada 2024.

Perumusan UMK juga menggunakan PP 51/2023. Karena itu sangat mungkin terjadi perubahan dari sisi urutan UMK terendah ke tertinggi di Jawa Barat.

Namun pada 2023 sendiri, UMK tertinggi masih terlihat di daerah-daerah Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat.

Sebagai gambaran, berikut rincian UMK Jawa Barat 2023 berdasarkan wilayah.

Wilayah Pantura

1. Kota Bekasi: Rp5.158.248,20
2. Kabupaten Karawang: Rp5.176.179,07
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.137.575,44
4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.464.675,02
5. Kabupaten Subang: Rp3.273.810,60

Wilayah Bogor Raya

Halaman:

Tags

Terkini