AYOBOGOR.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat telah ditetapkan pada, Selasa 21 November 2023.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495. UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK.
Baca Juga: 2 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Guru Nasional 2023, Pidato Lengkap dan Jelas
Sementara itu, sebagai perbandingan, untuk tahun 2023, UMP Jabar naik 7,88 persen dari UMP 2022.
UMK Kota Bogor di tahun 2023 pun ikut naik sebesar 7,14 persen atau setara Rp309.179,82.
Dengan kenaikan itu, upah menjadi Rp4.639.429,39 yang tadinya berada di angka Rp4.330.249,57.
Kira-kira bagaimana prediksi UMK Bogor jika berkaca pada kenaikan UMP Jawa Barat 2024?
Baca Juga: Prediksi UMK Depok 2024 Naik Segini Jika UMP Jabar 2024 SAH Naik 3,57 Persen, Tembus Segini?
Apabila UMK Bogor 2024 naik 3,57 persen, sama seperti persentase kenaikan UMP Jawa Barat 2024, maka prediksi UMK Bogor 2024 menjadi :
Rp4.639.429 + (4.639.429 x 3,57 persen)
Rp4.639.429 + 165.627
Rp4 805.056