- Siswa SMK: Rp300.000 per bulan
Dana bantuan KJP Plus dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti biaya sekolah, biaya transportasi, dan biaya kebutuhan sehari-hari.
- Siswa SMK: Rp300.000 per bulan
Dana bantuan KJP Plus dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti biaya sekolah, biaya transportasi, dan biaya kebutuhan sehari-hari.