JAKARTA, AYOBOGOR.COM -- Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus November 2023 masih belum dilakukan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari para penerima bantuan, karena biasanya pencairan dilakukan di awal bulan.
Berdasarkan informasi dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan KJP Plus November 2023 diperkirakan akan dilakukan di akhir bulan.
Penyebab keterlambatan pencairan KJP Plus November 2023 ini karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih melakukan pencocokan data penerima bantuan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa penerima KJP Plus tepat sasaran.
"Beragam strategi telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk pastikan penerima manfaat KJP Plus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan," tulis UPT P4OP melalui Instagram belum lama ini.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023, Anda dapat mengecek status penerima bantuan melalui website kjp.jakarta.go.id.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023:
1. Buka website kjp.jakarta.go.id
2. Klik menu "Cek Status Penerimaan KJP"
3. Isi NIK siswa, pilih tahun, pilih tahap
Baca Juga: Jangan Panik! Ini 3 Penyebab Sertifikat SKD CPNS 2023 Tidak Bisa Ditemukan