nasional

Ketua MK Pengganti Anwar Usman Ditentukan Hari Ini, Jatah Paman Gibran Dipastikan Tidak Pernah Ada Lagi

Kamis, 9 November 2023 | 10:43 WIB
Ketua MK Pengganti Anwar Usman Ditentukan Hari Ini, Jatah Paman Gibran Dipastikan Tidak Pernah Ada Lagi (Tangkap Layar Instagram @berbagisemangat)

AYOBOGOR.COM - Pengganti Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ditentukan hari ini, Kamis, 9 November 2023.

Hal itu atas titah dari Majalis Kehormatan MK (MK) yang pada Selasa, 7 November 2023 lalu mencopot paman Gibran Rakabuming Raka tersebut dari jabatannya.

Anwar Usman disebut melanggar kode etik kehakiman karena masalah konflik kepentingan dalam memutuskan perkara sidang MK sehingga Gibran bisa dicalonkan dalam Pilpres 2024.

"Pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK Nomor 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Sekretaris Jenderal Heru Setiawan di Gedung MK, dikutip dari Suara.com, Kamis, 9 November 2023.

Sebanyak sembilan hakim konstitusi yang akan melakukan pemilihan tersebut. Sementara itu, Anwar sendiri tidak bisa mencalonkan atau dicalonkan lagi menjadi ketua MK.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa lalu.

Anwar sendiri, kata Jimly, melakukan pelanggaran berat berdasarkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Suami Idayati, adik dari Presiden Jokowi tersebut, dianggap melanggar prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Selain itu, Anwar juga tidak boleh terlibat dalam persidangan terkait sengketa pemilu, baik Pilpres 2024, Pileg 2024, maupun Pilkada 2024.

Sebelum itu, Anwar mendapat gugatan dari sejumlah masyarakat. Laporan-laporan itu lalu diproses oleh MKMK sebelum akhirnya mencopot jabatan Anwar.

Adapun kontroversi yang dimasalahkan masyarakat adalah pengabulan gugatan UU Pemilu yang mengakomodir pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

Seperti diketahui, Gibran rela keluar dari PDIP agar bisa menjadi calon wakil presiden pendamping calon presiden Prabowo Subianto.

Tags

Terkini