Dalam penetapan DTKS tersebut, diperlukan usulan untuk masuk sebagai penerima manfaat dalam DTKS.
Usulan tersebut harus memenuhi kelayakan dan kriteria penerima manfaat.
Perlu diingat bahwa bantuan ini rencananya akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 200 ribu per bulan yakni, November dan Desember 2023.
Maka total BLT El Nino yang akan didapatkan oleh KPM yakni sebesar Rp 400 ribu.