Menurutnya, jika MK tetap memutuskan untuk mengabulkan gugatan syarat usia capres dan cawapres lalu Gibran resmi menjadi cawapres Prabowo, hal itu akan menjadi lonceng 'perang' terbuka antara Jokowi dan PDIP.
Ia juga menambahkan bahwa, mustahil jika Jokowi tidak mengerahkan semua kekuasaannya untuk anaknya yakni Gibran sebagai cawapres nantinya.
Hal itulah yang disinyalir akan mengawali konflik panas internal antara Jokowi dan PDIP.
Yang paling terbaru yakni adanya dugaan kolusi dan nepotisme perihal batas usia capres-cawapres.
Seperti diketahui, Ketua MK, Anwar Usman yang sekaligus merupakan paman Gibran dan saudara ipar Jokowi telah mengabulkan gugatan syarat batas usia cawapres di bawah 40 tahun, dengan catatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Atas putusan tersebut, Gibran bisa melaku menjadi cawapres pendamping Prabowo di Pilpres 2024 nanti.
Maka dari itu, banyak spekulasi dan opini publik bahkan dari para pakar politik yang menyebutkan bahwa akan adanya sederet masalah saat Prabowo mendaftar Gibran ke KPU yang rencananya akan dilakukan pada esok, 25 Oktober 2023.