umum

Catat! 6 Tahapan Penetapan Penerima Bansos PKH untuk Alokasi Bulan September dan Oktober 2023, Apa Saja Ya?

Kamis, 19 Oktober 2023 | 08:53 WIB
Ilustrasi tahapan penetapan penerima bantuan sosial atau bansos PKH. (unsplash.com)

AYOBOGOR.COM -- Berikut ini informasi mengenai 6 tahapan penetapan penerima bantuan sosial atau bansos PKH untuk alokasi bulan September dan Oktober 2023.

Dilansir dari kanal Youtube DIARY BANSOS yang membagikan informasi mengenai tahapan-tahapan untuk penetapan penerima dari bansos PKH alokasi bulan September dan Oktober 2023.

Seperti yang diketahui banyak para keluarga penerima manfaat atau KPM yang telah menanti-nantikan pencairan bansos PKH periode bulan September dan Oktober 2023 ini.

Baca Juga: Kode Kupon The Spike Volleyball Story Hari Ini, Bisa Segera Kamu Klaim Hadiah Menarik Jika Kamu Hoki

Di informasikan bahwa di dalam SIKS-NG sudah ada perubahan status untuk pencairan bansos PKH untuk alokasi bulan September dan Oktober 2023.

Untuk itu, pemerintah mengimbau agar keluarga penerima manfaat atau KPM untuk bersabar dalam menantikan pencairan bansos PKH.

Selain itu, diketahui juga bahwa untuk mendapatkan bansos PKH harus termasuk ke dalam 7 komponen PKH seperti anak usia dini, siswa di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, disabilitas, lansia, dan ibu hamil.

Kemudian penerima manfaat dari bansos PKH ini namanya harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Lantas apa saja tahapan penerima bansos PKH untuk alokasi bulan September dan Oktober 2023? Simak penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Prabowo Sebut Ada 4 Sosok Kandidat Cawapres, Salah Satunya Berasal dari Jawa Barat, Ridwan Kamil?

6 Tahapan Penerima Bansos PKH untuk Alokasi Bulan September dan Oktober 2023

Berikut ini merupakan 6 tahapan penerima bantuan sosial atau bansos PKH untuk alokasi bulan September dan Oktober 2023, yaitu:

1. Penentuan KPM

Penentuan keluarga penerima manfaat atau KPM ini dilakukan oleh Direktorat Jaminan Sosial yang dimana ditentukan berdasarkan kriteria komponen dan dilakukan setiap 3 bulan satu kali.

Halaman:

Tags

Terkini